LBM PCNU Tuban Bahas Hukum Investasi Emas Digital
Tuban, PCNU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar Bahtsul Masail Putaran XXIV dengan pembahasan masalah waqiiyyah di aula Pondok Pesantren Sunan Bonang Parengan, Ahad (01/02/2026).
Katib Syuriah PCNU Tuban, Kiai Ariffuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada LBM yang selama ini istiqamah melaksanakan pembahasan persoalan-persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut Kiai Arif, sapaan akrabnya, LBM menjadi salah satu lembaga paling aktif dalam menjalankan program-program organisasi.
“Oleh karena itu semua jajaran baik pengurus PC maupun MWC harus support kegiatan tersebut karena bahtsul masail adalah ruh nya NU dan tradisi para masyayikh sepuh dan tradisi pondok pesantren dalam menentukan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBM PCNU Tuban, Kiai Astar Bahroni, menjelaskan bahwa kegiatan bahtsul masail dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali dan digilir dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
“Bertepatan pembahasan kali ini ada salah satu as’iah atau pertanyaan yang terkait dengan hukum infestasi emas digital,” terangnya.
Kiai Astar juga menambahkan, di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, santri dan kiai dituntut mampu menghadirkan hukum-hukum Islam yang relevan dan terbarukan sesuai dinamika era modern. (Fiz)





