ArtikelKEISLAMANRAMADHAN

Tradisi Bukber dan Hangusnya Pahala Puasa

Tuban, PCNU Online
Bulan Ramadan merupakan bulan yang dianggap sakral oleh seluruh umat muslim di dunia, tak terkecuali Indonesia. Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan selama Ramadan yakni buka puasa bersama atau yang lebih populer disebut dengan istilah bukber.

Di kalangan masyarakat Indonesia, kebiasaan bukber ini bahkan sudah menjadi semacam tradisi kala Ramadan. Yakni, sebagai sarana berkumpul kembali bersama kawan-kawan lama atau keluarga besar.

Menelaah kembali akar dari tradisi bukber ini sendiri, maka kita akan menemukan satu keterangan dari Imam al-Baghawi dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil Jilid 1 halaman 196 yang menyebutkan, salah satu hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Zaid bin Khalid al-Juhanny, bahwa Rasulullah pernah besabda;

”Barangsiapa memberi buka (makan) orang yang berpuasa, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa itu.”

Hadis inilah yang kemudian dinilai menjadi salah satu dasar yang mendorong terciptanya tradisi buka bersama oleh umat muslim. Akan tetapi, hal itu tidak lantas menjadikan bukber sebagai bagian dari ajaran Islam. Hukum dari bukber sendiri jatuhnya adalah mubah. Dengan catatan selagi kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan agama.

Di samping itu, terdapat banyak nilai positif yang bisa diperoleh dari mengadakan bukber. Khususnya dalam interaksi sosial manusia. Sebab bukber dinilai mampu memberikan kesempatan bagi setiap orang yang ada di dalamnya untuk saling mendekatkan diri, membuka komunikasi, membangun hubungan baru, mempermudah rezeki, hingga memperpanjang umur melalui silaturahmi.

Namun demikian, meskipun bukber dinilai memiliki banyak nilai positif, ternyata di sisi lain terdapat pula dampak negatif yang kurang baik, yang bahkan dapat menghapus pahala puasa kita selama seharian. Melansir salah satu pernyataan dari KH Miftachul Akhyar, bahwa setidaknya terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan acara bukber berakhir dengan hangusnya pahala puasa, di antaranya yakni menjadikan seseorang tersebut lalai dalam menjalankan ibadah salat magrib. Tak sedikit ditemukan orang yang hanya karena acara bukber bersama teman-teman kemudian melewatkan kesempatan salat magrib atau terlambat melaksanakannya.

Selain itu, di samping sering kali terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam bukber, tak ayal bukber yang sejatinya bertujuan untuk menyambung dan mempererat tali silaturahmi malah sering kali berubah menjadi ajang pamer dan berghibah antar sesama teman. Hal-hal ini lah yang kemudian dapat menghilangkan pahala dari puasa. Sebab sejatinya, subatansi dari puasa tidaklah hanya menahan lapar, dahaga, dan syahwat. Melainkan juga menjaga lisan dari membicarakan hal-hal yang tidak baik dan tercela.

Lebih lanjut, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim turut mengatakan bahwa dusta dan ghibah semestinya adalah hal yang wajib dijauhi terutama oleh mereka yang sedang berpuasa. (*)

Penulis: Yayuk Siti Khotijah (Duta Santri Nasional 2021)
Editor: Ahmad Atho’illah

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button