BeritaLembaga NUNu NewsWARTA

Diklat Paralegal II UAI Tuban, Advokat LBHNU Tuban Tekankan Komunikasi dan Integritas dalam Pendampingan Hukum

Tuban, PCNU Online
Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HIMA HKI) Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) Tuban menyelenggarakan Diklat Paralegal II pada 31 Oktober hingga 1 November 2026 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mengusung tema “Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Masyarakat”, kegiatan ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman serta keterampilan dasar pendampingan hukum. Pelatihan ini menitikberatkan pada kesiapan mahasiswa dalam merespons persoalan hukum riil yang dihadapi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dalam sesi pembuka, peserta mendapatkan materi pengantar mengenai posisi strategis paralegal di tengah masyarakat. Hambatan memperoleh keadilan tidak selalu muncul karena kurangnya aturan hukum, melainkan sering kali dipicu oleh keterbatasan informasi dan ketidakpastian langkah hukum yang harus ditempuh masyarakat. Dalam konteks ini, Ketua Program Studi HKI UAI Tuban, Syamsul Arifin, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai jembatan awal penyelesaian masalah sosial-hukum.

“Paralegal hadir untuk menjembatani kesenjangan akses keadilan. Mahasiswa harus memahami posisi dan fungsinya sebagai garda terdepan advokasi sosial di tengah keterbatasan masyarakat terhadap informasi hukum, tanpa melampaui batas kewenangan advokat,” tegas Syamsul Arifin.

Pembekalan dilanjutkan dengan pemahaman teknis mengenai penanganan sengketa keluarga. Kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam membutuhkan pendekatan yang tidak hanya fokus pada aspek formalitas hukum, tetapi juga penyelesaian konflik yang damai dan solutif. Narasumber materi ini, Abdul Jalil, menguraikan teknik pendampingan dan mediasi yang berorientasi pada kepastian hak para pihak.

“Penanganan perkara Hukum Keluarga Islam membutuhkan sensitivitas khusus. Mediasi harus mengedepankan pendekatan perdamaian yang adil tanpa merugikan hak-hak para pihak yang bersengketa,” ujar Abdul Jalil.

Aspek pendampingan menjadi semakin sensitif ketika berhadapan dengan perempuan dan anak yang kerap mengalami ketimpangan akses keadilan. Dalam materi khusus perlindungan kelompok rentan, Hj. Fathonah K. Daud, menerangkan pentingnya empati, penghormatan atas martabat manusia, serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi korban agar proses pendampingan tidak menambah beban emosional atau psikologis korban.

“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan. Cara kita bertanya, merespons cerita, dan menjaga kerahasiaan sangat memengaruhi proses pemulihan serta rasa aman mereka selama proses pendampingan,” tutur Hj. Fathonah K. Daud.

Selain penguasaan materi substantif dan advokasi, paralegal dituntut memiliki kemahiran dalam pengadministrasian berkas. Pengusulan atau penanganan perkara membutuhkan kerapian data, fakta, serta kronologi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Khasan Saifullah, memberikan pelatihan taktis mengenai teknik penyusunan dan praktik pembuatan dokumen hukum bagi calon paralegal.

“Keterampilan menyusun dokumen hukum secara cermat dan terukur sangat krusial. Kelengkapan administrasi dan keakuratan fakta menjadi dasar kuat dalam setiap tahapan advokasi,” jelas Khasan Saifullah.

Sebagai penopang seluruh keterampilan teknis tersebut, materi Teknik Komunikasi dan Integritas Paralegal menjadi perhatian utama yang disampaikan oleh Choirul Aziz, yang merupakan Advokat Lembaga Koalisi Perempuan Ronggolawe Tuban, Pengurus LBH PCNU Tuban, sekaligus alumni Prodi HKI UAI Tuban. Narasi materi ini menegaskan bahwa komunikasi yang jujur, penggunaan bahasa sederhana, ketidakbolehan menjanjikan hasil perkara secara muluk, serta menjaga etika adalah fondasi mutlak seorang paralegal.

“Masyarakat yang mencari bantuan hukum sering kali datang dalam kondisi bingung, cemas, dan tertekan secara emosional. Tugas paralegal adalah mendengarkan secara aktif dan menyampaikan informasi hukum menggunakan bahasa yang sederhana agar tidak menimbulkan salah pengertian. Kita tidak boleh menjanjikan kemenangan instan hanya untuk memberi ketenangan semu,” papar Choirul Aziz.

Ia juga menambahkan bahwa integritas profesional paralegal tercermin dari konsistensi antara tutur kata dan tindakan, kerahasiaan data, serta pemahaman atas batas kewenangan diri.

“Kerja pendampingan adalah kerja menjaga kepercayaan. Informasi pribadi masyarakat tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau di luar batas kemampuan kita. Integritas inilah yang menjaga martabat kemanusiaan dalam proses pendampingan,” tambah Aziz.

Melalui pelatihan intensif ini, HIMA HKI UAI Tuban berharap kegiatan tidak berhenti sebagai acara seremoni belaka. Hasil pelatihan diproyeksikan berlanjut dalam bentuk simulasi wawancara awal, latihan analisis kasus, hingga pembangunan jejaring kerja sama dengan advokat, LBH, dan instansi terkait. Dengan perpaduan antara keterampilan teknis, komunikasi empatik, dan integritas yang kuat, para mahasiswa diharapkan siap menjadi pendamping hukum yang profesional, manusiawi, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button