Sapi Terinfeksi LSD Tidak Sah untuk Kurban, Ini Penjelasan PCNU Tuban

Tuban, PCNU Online
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyembelih sapi yang terinfeksi lumpy skin disease (LSD) sebagai hewan kurban.
Katib Syuriah PCNU Tuban, Muhammad Arifudin mengatakan, melalui kajian Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU serta meminta penjelasan dari ahli, seperti dokter hewan perihal penyakit LSD. Lalu komparasikan dengan pendapatan ulama fiqih, seperti pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nadhom Zubad. “Di kitab ini menyatakan tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan yang kurus, sakit, pincang atau cacat,” tegas Kiai Arifudin.
Pendapat lain yang sama, lanjut Kiai Arifudin, dari Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, ulama telah sepakat bahwa hewan yang sakit, sangat kurus, buta sebelah dan pincang tidak sah menjadi hewan kurban. Kemudian dikuatkan juga pendapat Habib Abdurrahman Al Hadromy yang menyatakan tidak sah dijadikan kurban hewan yang berpenyakit, kudis, pincang parah, kurus, gila, buta juling mata serta sakit parah yang dapat merusak daging.
“Begitu juga dengan pendapat yang bersumber dari kitab fiqih, juga hampir sama (dilarang, Red),” imbuhnya mantan ketua LBM NU Tuban itu.
Setelah dipadukan dengan pendapat beberapa ulama, itu sangat identik dengan gejala klinis LSD, seperti sapi sakit lalu adanya benjolan yang menyebar di kulit sapi, kemudian berpengaruh pada kerusakan daging dan permukaan kulit. Atas kesimpulan itu, PCNU Tuban memutuskan fatwa tidak sahnya berkurban dengan hewan yang terkena LSD. “Karena syarat kurban itu tidak cacat dan tidak sakit,” imbuhnya.
Dengan fatwa ini, pihaknya meminta agar dapat diperhatikan oleh masyarakat, khususnya warga nahdliyin, mengingat pelaksanaan Idul Adha kurang sepekan. Sementara masih banyak hewan yang terkena LSD. Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar meneliti hewan kurban.
“Jangan sampai terjebak membeli hewan kurban yang terinfeksi lato-lato,” tandas Kiai Arifudin.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau Pemkab Tuban melalui dinas terkait untuk benar-benar memastikan hewan kurban yang tersebar di pasar hewan. Jangan sampai hewan terinfeksi LSD bisa beredar di pasar hewan dan selanjutnya dijadikan kurban.
Penulis: Mahfud Muntaha
Editor: Ahmad Atho’illah