Tuban, PCNU Online
Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI) Tuban turut mengambil bagian dalam kolaborasi strategis bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI, 111 perguruan tinggi, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional dalam upaya memperkuat ekosistem keadilan di Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Symposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”.
Kegiatan berskala nasional ini diselenggarakan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional pada, Rabu-Sabtu (8-10/07/2026). Rangkaian acara dipusatkan di dua lokasi, yakni Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok.
Keikutsertaan Kampus UAI Tuban menjadi wujud komitmen perguruan tinggi Islam swasta dalam mendukung penguatan budaya hukum di Indonesia. UAI Tuban tercatat sebagai salah satu dari 50 Universitas Islam Swasta yang secara resmi diundang oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU dan PKS ini melibatkan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Symposium Nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting nasional sebagai narasumber dan keynote speaker. Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., hadir sebagai keynote speaker dengan mengangkat tema “Membangun Budaya Hukum Berbasis Nilai-Nilai Keagamaan: Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Ekosistem Keadilan Indonesia”.
Sementara itu, Prof. Dr. Amin Suyitno memberikan sambutan selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., juga menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan materi bertajuk “Transformasi Profesi Advokat di Era Digital dan Kecerdasan Artifisial”.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan keynote speech mengenai “Reformasi Hukum Pidana dalam KUHP”. Kemudian Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. membawakan materi “Reformasi Penegakan Hukum Berbasis Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas”.
Adapun Dr. Wahiduddin Adam bersama Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah turut memaparkan berbagai materi strategis yang berkaitan dengan kolaborasi penegakan hukum serta inovasi teknologi dalam mendukung terciptanya sistem keadilan yang lebih baik.
Berdasarkan jadwal resmi, penandatanganan MoU dan PKS dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 20.30 WIB di Hotel Borobudur, Jakarta. Selanjutnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, seluruh peserta, termasuk perwakilan Universitas Al-Hikmah Indonesia, mengikuti rangkaian Symposium Nasional di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok.
Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan agenda pemaparan materi dari para pakar hukum, akademisi, dan praktisi. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut pada sore hari sebagai langkah konkret untuk memastikan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi advokat mampu memberikan dampak nyata dalam pembangunan ekosistem keadilan di Indonesia.





