Jangan Menyikat Gigi di Waktu Puasa
Tuban, PCNU Tuban
Dalam Islam, kita sudah tidak asing lagi dengan ajaran an-nadzafatu min al-Iman, yakni kebersihan adalah sebagian dari iman. Oleh sebab itu, sudah seyogyanya bagi kita untuk tetap senantiasa menjaga kebersihan tubuh sepanjang waktu, tak terkecuali dalam keadaan berpuasa sekalipun.
Adapun cara paling cepat untuk menjaga kebersihan tubuh, khususnya dalam hal kebersihan mulut, adalah dengan cara menyikat gigi. Namun demikian, menyikat gigi saat puasa tampaknya masih menjadi dilema. Pasalnya, banyak yang masih bimbang: apakah menyikat gigi saat menjalankan puasa itu diperbolehkan atau tidak. Sedangkan saat berpuasa, akan sangat mungkin bagi mulut mengeluarkan bau yang kurang sedap. Meskipun sebenarnya hal itu sangatlah wajar.
Menjawab kebimbangan tersebut, sebenarnya sudah banyak ulama yang mengeluarkan fatwa akan hukum menyikat gigi saat berpuasa. Salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, yang menjelaskan bahwa kegiatan menyikat gigi sama sekali tidak membuat batal puasa seseorang. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Buya Yahya, bahwasanya menyikat gigi di waktu puasa hukumnya sah-sah saja selagi aktivitas tersebut tidak sampai menelan air ke dalam perut. Pendapat tersebut didasarkan pada keterangan dalam Kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 6 halaman 343.
Sedangkan untuk kasus menambahkan odol ketika menggosok gigi, maka hukumnya pun dianggap tidak membatalkan puasa, sekalipun pasta gigi yang dipakai mengandung rasa. Hal ini diqiyaskan pada hadis yang diriwiyatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, yakni:
“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau sesuatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum menyikat gigi di bulan Ramadan baru dapat dianggap membatalkan puasa apabila air kumur atau pasta giginya tertelan masuk ke tenggorokan. Sedangkan jika tidak ada yang tertelan maka menyikat gigi tersebut boleh dilakukan, namun disertai dengan hukum makruh.
Akan tetapi, meskipun sikat gigi tersebut tidak membatalkan puasa, namun jumhur ulama sepakat menyarankan bagi tiap orang yang berpuasa agar menyikat giginya terlebih dahulu sebelum seruan waktu imsak datang atau setelah berbuka puasa. Hal ini ditujukan sebagai sikap kehati-hatian, sebab kita juga tidak bisa menjamin sepenuhnya bahwa air kumur tersebut nantinya akan dapat tertelan ke dalam tenggorokan tanpa terasa.
Adapun jika dalam keadaan yang sangat mendesak sehingga mengharuskan untuk sikat gigi di siang hari saat puasa, maka dapat diganti dengan menggunakan alternatif siwak. (*)
Penulis: Yayuk Siti Khotijah (Duta Santri Nasional 2021)
Editor: Ahmad Atho’illah