TUBAN, PCNU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Tuban sepakat menjalin kerja sama updating pengisian data Emis kelembagaan Islam di Kabupaten Tuban.
Proses updating data pendidikan ini meliputi pondok pesantren, madrasah diniah, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). Dan sebagai bentuk kerja sama, PCNU akan memberikan fasilitas tempat di masing-masing Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
‘’Sebenarnya banyak tempat yang lebih representatif dan layak. Namun akan lebih efektif jika dilaksanakan di tiap-tiap MWCNU. Dan ini sebagai bentuk konkret kerja sama antara PCNU dengan Kemenag,’’ kata Ketua PCNU Tuban KH Ahmad Damanhuri kepada PCNU Tuban Online.
Selain menyepakati kerja sama updating Emis. Dalam pertemuan bersama Kemenag dan rapat-rapat internal PCNU, Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Tuban juga diminta mewujudkan ikatan atau asosiasi ponpes dan tawabi’nya seperti madrasah diniah, TPQ, dan majlis ta’lim.
‘’PCNU berharap, PC RMI turut berperan aktif dalam kegiatan ini (sosialisasi updating pengisian Emis, Red) sekaligus ajang konsolidasi dan sosialisasi urgensi rabithah (ikatan),’’ tutur Kiai Daman—sapaan akrab KH Ahmad Damanhuri berharap RMI semakin eksis dan memberikan manfaat kepada ponpes di Kabupaten Tuban.
Diungkapkan Kiai Daman, di Kabupaten Tuban ini, kurang lebih sebanyak 180 ponpes berafiliasi dengan NU. Di sinilah peran RMI NU Tuban untuk menyusun program yang dapat memberikan manfaat bagi pesantren. Juga program-program yang bersinergi dengan lembaga maupun badan otonom (Banom) di internal NU, serta berbagai stakeholder lainnya.
‘’Ini penting untuk diwujudkan supaya kiprah RMI bisa memberikan manfaat secara langsung terhadap pengembangan lembaga pendidikan di pesantren,’’ harapannya.
Untuk diketahui, RMI merupakan salah satu Banom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan basis pesantren yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 23.000 pesantren di seluruh Indonesia. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke-33 NU Bab V Pasal 17 huruf c, disebutkan bahwa RMI PBNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. (red)