PCNU Tuban Instruksikan Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra
Tuban, PCNU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mengeluarkan instruksi resmi untuk melakukan penggalangan dana kemanusiaan bagi korban banjir yang melanda Aceh dan Sumatra. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 146/PC.01/A.II.08.03/1643/12/2025 bertanggal 03 Desember 2025.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari seruan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajak masyarakat Indonesia memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Kondisi lapangan yang menunjukkan dampak serius bencana di Aceh dan Sumatra menjadi dasar PCNU Tuban menggerakkan seluruh struktur organisasi, lembaga, dan badan otonom NU untuk menggalang dana secara resmi dan terkoordinasi.
PCNU Tuban menetapkan bahwa batas akhir penggalangan dana adalah 15 Desember 2025, sementara penyetoran hasil pengumpulan paling lambat 20 Desember 2025. Seluruh proses teknis diarahkan melalui Lazisnu PCNU Tuban sebagai koordinator pengelolaan bantuan.
Ketua Lazisnu Tuban, Joko Hadi Purnomo, menjelaskan mekanisme pengumpulan dana agar berjalan tertib dan sesuai prosedur. Ia menyampaikan bahwa penggalangan dana secara manual dapat dilakukan terlebih dahulu oleh masing-masing lembaga dan badan otonom.
Terkait mekanisme transfer, Joko menjelaskan bahwa apabila lembaga atau banom sudah memiliki rekening sendiri, maka dana dikumpulkan terlebih dahulu pada rekening masing-masing sebelum dikirimkan ke rekening LAZISNU PCNU Tuban.
“Namun, bagi lembaga atau banom yang belum memiliki rekening resmi dan proses pembukaan rekening baru membutuhkan waktu lama, donasi dapat langsung ditransfer ke rekening LAZISNU PCNU Tuban,” jelas Joko.
Melalui instruksi ini, PCNU Tuban mengajak seluruh warga Nahdliyin serta masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan bagi korban bencana di Aceh dan Sumatra.





