Sah, RMI PCNU Tuban Serahkan Rekomendasi Pembentukan Ditjen Pesantren ke Kemenag RI

Tuban, PCNU Online
Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban sebagai lembaga PCNU Tuban yang membidangi ke-Pesantrenan telah menyerahkan Surat Rekomendasi dan Dukungan terbentunya Ditjend Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia, pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Pada kesempatan ini K. Nur Khozin mewakili pengurus RMI PCNU Tuban selain memberikan surat rekomendasi juga menyampaikan tiga proposal Pendirian Mu’adalah dari dua pesantren di Tuban yaitu Ponpes Raudlatul Muta’allimin, Ponpes Al-Kholidi, Ponpes Al-Hasyimiyah yang langsung diterima kepada Prof. Dr. Mahrus, M.Ag, Kasubdit PDMA Kemenag RI bertempat di Ruang Meeting Pendis Lantai 7 Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta.
“Surat rekomendasi dari RMI PCNU Tuban disertai dengan surat pengantar Ketua DPRD Tuban sebagai bentuk usulan dan support kepada Kemenag RI agar membentuk Ditjend Pesantren di Kementerian Agama RI agar UU Pesantren nomor 18 Tahun 2019 mudah di implementasikan dan ada fasilitas secara maksimal dalam pelaksanaan pendidikan belajar mengajar di Pesantren,” ujar K. Nur Khozin.
Dalam UU pesantren telah mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
“Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren,” tambah K. Nur Khozin.
Salah satu pengasuh Pondok Roudlotul Muta’allimin Al-Kholiqy Singgahan menyampaikan, bahwa rekomendasi tersebut menjadi salah satu amanah yang harus dilakukan agar di Kabupaten dapat dibentuk Ditjen Pesantren di Kemenag RI.
“Rekomendasi ini adalah amanah pengasuh pesantren se-Kabupaten Tuban agar segera terbentuk Ditjen Pesantren di Kemenag RI. Dengan keberadaan Ditjen Pesantren memudahkan Kemenag RI dalam merekognisi, afirmasi dan fasilitasi yang lebih memadai pada pesantren. Keberadaan pesantren yang masih bercampur dengan kelembagaan lain dalam satu Ditjen seperti Madin, madrasah dan lainnya sehingga kebijakan untuk pesantren tidak bisa spesifik.
Pengasuh Ponpes se-Kabupaten Tuban berharap dengan adanya Ditjen Pesantren dapat menelurkan kebijakan secara spesifik pada pesantren. Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren di tubuh Kemenag RI ini akan mendorong di terbitkannya aturan hingga level kabupaten/kota seperti Perda atau Perbup.
Sementara itu Prof. Dr. Mahrus, M.Ag, Kasubdit PDMA Kemenag RI menyampaikan terima kasihnya kepada RMI PCNU Tuban atas segala inisiatifnya dalam melakukan usulan yang berilian tersebut.
“Terima kasih atas kedatangan RMI PCNU Tuban atas inisiatif dan usulan cerdasnya. Kami sangat mendukung gagasan dan usulan yang baik ini, dan berharap ada dukungan semua stakeholder baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat agar ihtiar ini bisa diwujudkan,” terang Mahrus.