Tuban, PCNU Online
Ramadan sebentar lagi berakhir. Dan seiring berakhirnya Bulan Suci ini, diwajibkan bagi umat muslim untuk membayar zakat. Perihal aturan zakat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masail yang mengatur ketentuan amil zakat, dan takaran zakat yang harus dikeluarkan.
Perihal aturan tersebut, PCNU Tuban memberikan rekomendasi terkait dengan penerima ataupun pemberi zakat berdasar hasil kajian fiqih keislaman lewat bahtsul masail.
Lewat konferensi pers yang dilakukan di Kantor PCNU Tuban Sabtu (15/04/2023), rekomendasi hasil bahtsul masail dibacakan langsung Katib PCNU Tuban Kiai Muhammad Arifudin. Hasil keputusan itu merujuk poin-poin penting yang tertuang dalam keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang Legalitas NU Care Lazisnu sebagai Amil Syari.
Dalam keputusan tersebut, terdapat dua poin yang disepakati. Pertama, terakit ketentuan dan syarat bagi amil zakat. Sedangkan kedua, memberikan penjelasan terkait dengan takaran atau ukuran bagi para muzakki, atau pemberi zakat.
Dalam dua poin yang disampaikan tersebut, PCNU Tuban merekomendasikan terkait dengan beberapa hal, yakni setiap badan amil zakat yang ada di setiap lembaga di Tuban ini untuk mempunyai surat keputusan (SK) badan amil yang dikeluarkan lembaga pemerintah.
Sehingga bagi setiap lembaga amil yang ada di sekolah, masjid, atau manapun yang belum mempunyai ketentuan SK tersebut, diharapkan untuk segera mengurusnya. “Jika amil tidak memiliki SK, secara hukum tidak sah,” ujarnya.
Sedangkan bagi pihak yang sudah mendapatkan SK dari Baznas, ketentuan penerimaannya adalah dengan ukuran hitungan perhari jam kerjanya dari upah minimum regional (UMR) yang didapat. Misalnya, jika si amil dalam satu hari bekerja selama delapan jam, dan diupah Rp 150 ribu, maka ketentuan zakat yang diterima juga Rp 150 ribu.
Selanjutnya, terkait dengan pemberi zakat pada masyarakat umumnya. Dalam hal ini pengeluaran zakat fitrah cukup hanya dengan mengeluarkan beras minimal 2,5 kilogram (kg), pun lebih baik jika bisa dilebihi. “Ketentuan ini bagi yang bermadzab Imam Syafii,” tuturnya.
Pun demikian jika masyarakat ingin berzakat menggantikan beras dengan uang juga diperbolehkan. Akan tetapi ketentuannya berbeda, sebab dalam hal ini, ketentuan ini masuk dalam madzab Imam Hanafi. Namun, untuk ukurannya berbeda. Jika diuangkan, zakat dalam Madzab ini ketentuannya adalah uang yang dikeluarkan harusnya sama dengan harga kurma, anggur, atau gandum sebesar 3,8 kg. (red)