Tuban, PCNU Online
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar hajatan lima tahunan untuk regenerasi kepemimpinan, melainkan sebuah pertaruhan arah organisasi di fajar “Abad Kedua”. Di tengah upaya masif melakukan transformasi digital dan memperkuat pengaruh di kancah internasional, NU dihadapkan pada satu tantangan krusial yang menyentuh jantung legitimasi kepemimpinannya: reformasi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Selama ini, AHWA yang merupakan lembaga otoritatif penentu Rais Aam, seolah menjadi “ruang steril” yang tertutup rapat bagi perempuan. Saat Muktamar ke 35 ini, urgensi keterlibatan ulama perempuan dalam jajaran sembilan anggota AHWA bukan lagi sekadar tuntutan representasi, melainkan sebuah ijtihad organisasi yang mendesak demi menjaga relevansi sosiologis dan teologis NU.
Sistem AHWA diperkenalkan dalam sejarah Muktamar NU sebagai antitesis terhadap praktik demokrasi liberal yang berpotensi memicu faksionalisme dan politik uang. Sebagai model demokrasi deliberatif, AHWA mengedepankan musyawarah mufakat di tingkat para sesepuh (kyai) untuk memilih Rais Aam, yang merupakan representasi marwah tertinggi organisasi. Namun, dalam perjalanannya, mekanisme ini menyimpan sebuah anomali kebijakan. Jika AHWA dimaksudkan untuk memilih pemimpin bagi seluruh warga NU yang berjumlah ratusan juta, pertanyaannya adalah: mengapa separuh dari basis massa tersebut, yakni perempuan, sama sekali tidak memiliki suara di dalamnya?
Dorongan dari berbagai elemen, seperti Jaringan Alumni Muda NU (Janur) dan simpul-simpul intelektual lainnya, yang mengusulkan keterlibatan ulama perempuan dalam AHWA, harus dilihat sebagai kritik kebijakan yang konstruktif. Secara sosiologis, mengeksklusi perempuan dari AHWA berarti mengabaikan realitas bahwa NU tidak hanya digerakkan oleh para kyai di pesantren laki-laki, tetapi juga oleh ribuan nyai yang mengelola basis pendidikan dan sosial secara mandiri. Dominasi laki-laki dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi ini menciptakan kesan adanya “plafon kaca” (glass ceiling) yang menghalangi pengakuan terhadap otoritas keagamaan perempuan secara struktural.
Otoritas Keagamaan: Mematahkan Mitos Gender
Dari perspektif sosiologi agama, argumen utama penolakan perempuan dalam AHWA seringkali bersumber pada stigma bahwa otoritas “ulama” identik dengan maskulinitas. Padahal, jika kita merujuk pada syarat kualitatif anggota AHWA—yakni faqih (memahami hukum), munawwir (memiliki wawasan luas), wara’ (integritas moral), dan zahid—tidak ada satu pun kriteria tersebut yang bersifat biologis-maskulin. Karakteristik ini adalah kualitas intelektual dan spiritual yang bersifat universal.
Keberadaan tokoh seperti Ibu Nyai Shinta Nuriyah Wahid dan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Nyai Khofifah Indar Parawansa memberikan bukti empiris bahwa NU memiliki stok kepemimpinan perempuan yang mumpuni. Keduanya bukan hanya simbol sejarah, melainkan ulama yang memiliki kedalaman fiqh, integritas moral, dan pengaruh sosial yang nyata di akar rumput. Spirit yang dibawa oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah lama mematangkan diskursus ini, bahwa perempuan memiliki kapasitas penuh dalam memberikan fatwa dan arah strategis bagi umat. Oleh karena itu, memasukkan ulama perempuan ke dalam AHWA adalah bentuk pengakuan jujur bahwa secara keilmuan, mereka telah melampaui sekat-sekat domestik yang selama ini membatasi ruang gerak struktural mereka di NU.
Dalam kacamata kebijakan publik, sebuah lembaga pengambilan keputusan akan kehilangan sebagian legitimasi sosiologisnya jika tidak mampu merepresentasikan entitas yang diaturnya. NU memiliki Muslimat, Fatayat, dan IPPNU—mesin organisasi perempuan yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Ketidakhadiran representasi perempuan di AHWA menciptakan “gap” komunikasi dan kebijakan antara puncak kepemimpinan tertinggi (Syuriyah) dengan realitas massa di bawahnya.
Secara teoritis, prinsip procedural justice (keadilan prosedural) menyatakan bahwa kualitas sebuah keputusan sangat ditentukan oleh inklusivitas prosesnya. Jika proses pemilihan Rais Aam melibatkan ulama perempuan, maka produk kepemimpinan yang dihasilkan akan memiliki tingkat penerimaan (acceptance) yang lebih kuat di mata basis massa perempuan. Hal ini krusial untuk memastikan program-program strategis organisasi, terutama yang berkaitan dengan isu keluarga, pendidikan, dan kesehatan publik, dapat terimplementasi dengan lebih efektif karena telah mendapatkan “stempel” legitimasi dari otoritas perempuan di tingkat tertinggi.
Ujian Integritas NU di Abad Kedua
Lebih jauh lagi, isu ini berkaitan dengan citra NU di panggung global. Di tengah narasi Islam Wasathiyah (moderat) yang digaungkan NU ke seluruh dunia, struktur organisasi yang inklusif adalah bukti nyata dari moderasi tersebut. Dunia internasional tidak lagi hanya melihat apa yang dibicarakan dalam pidato-pidato konferensi, tetapi melihat bagaimana nilai-nilai tersebut dipraktikkan secara struktural. Keberanian menempatkan perempuan dalam AHWA akan menjadi preseden penting bagi dunia Islam bahwa Islam tradisionalis mampu melakukan transformasi internal yang progresif tanpa kehilangan jati diri aslinya.
Sebagaimana dikemukakan dalam berbagai diskusi intelektual NU belakangan ini, Muktamar ke-35 adalah ujian integritas. Apakah NU akan tetap bertahan dalam konservatisme struktural yang memandang posisi perempuan hanya sebagai pendukung (suportif), ataukah NU berani melakukan ijtihad organisasi dengan memposisikan perempuan sebagai pemutus kebijakan (dekisif)? Ijtihad ini memang menantang, namun ia adalah syarat mutlak bagi modernisasi organisasi di abad kedua.
Muktamar ke-35 NU harus menjadi momentum “koreksi sejarah”. Menempatkan ulama perempuan dalam jajaran sembilan anggota AHWA bukan sekadar tindakan afirmatif atau akomodasi politik sesaat. Ia adalah upaya mengembalikan marwah kepemimpinan NU agar lebih sejuk, inklusif, dan responsif terhadap tantangan kemanusiaan yang semakin kompleks. Ulama perempuan akan membawa perspektif yang lebih empatik dan komprehensif dalam melihat persoalan keumatan yang seringkali luput dari pandangan maskulin tunggal.
Nahdlatul Ulama tidak boleh terus berjalan dengan “satu kaki”. Sebagai organisasi raksasa yang bercita-cita memimpin peradaban dunia, NU butuh kedua kakinya—ulama laki-laki dan ulama perempuan—untuk berdiri tegak bersama di ruang tertinggi pengambilan keputusan. Dengan melibatkan perempuan dalam AHWA, NU telah membuktikan bahwa ia bukan hanya besar secara kuantitas, tetapi juga luhur secara kualitas dan adil secara struktural. Hanya dengan keterbukaan inilah, NU benar-benar bisa melompat lebih jauh di abad keduanya, menjadi payung yang teduh bagi seluruh warga, tanpa ada satu pun kelompok yang merasa ditinggalkan di luar ruang musyawarah.
Penulis: Oleh: Dr. Sholikah, M.Pd.I. Ketua Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) IAINU Tuban, Dosen Pascasarjana dan Anggota Senat IAINU Tuban.





