Tuban, PCNU Online
Pada pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, membawa perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamirin menyetujui perubahan sistem pemilihan dari pola one man one vote menuju mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung dinamis dan belum menemukan titik temu dalam pembahasan Komisi Organisasi.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme melalui AHWA, sedangkan 150 suara memilih mempertahankan sistem sebelumnya. Satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan hasil tersebut, opsi perubahan akhirnya ditetapkan sebagai mekanisme yang akan digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Perubahan tersebut menandai pergeseran penting dalam tata cara suksesi kepemimpinan tanfidziyah di tubuh organisasi terbesar di Indonesia itu. Jika sebelumnya pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung oleh muktamirin melalui sistem satu orang satu suara, mekanisme baru memberikan peran lebih besar kepada forum AHWA dalam menentukan figur Ketua Umum.
Dalam rancangan mekanisme yang dibahas, proses diawali dengan penjaringan nama-nama calon dari unsur PWNU, PCNU, maupun PCINU. Setiap struktur dapat mengusulkan sejumlah nama calon untuk kemudian ditabulasi berdasarkan tingkat dukungan.
Nama-nama dengan dukungan terbesar selanjutnya akan melalui tahapan persetujuan Rais Aam terpilih sebelum dibahas dalam forum AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Karena itu, penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting yang mendahului proses final pemilihan Ketua Umum.
Perubahan mekanisme tersebut sebelumnya menjadi salah satu isu paling dinamis dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU. Forum sempat membahas dua pilihan, yakni mempertahankan mekanisme lama atau menerapkan mekanisme baru melalui AHWA. Karena musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, keputusan akhirnya ditempuh melalui voting tertutup.
Bagi NU, perubahan ini bukan sekadar persoalan teknis pemilihan. Mekanisme AHWA dinilai membawa proses pemilihan kembali pada semangat musyawarah, kebijaksanaan kolektif, dan pertimbangan para tokoh yang memiliki otoritas keilmuan serta moral.
Di sisi lain, perubahan tersebut juga menuntut adanya aturan teknis yang jelas dan transparan. Mulai dari proses pengusulan calon, tabulasi dukungan, kriteria anggota AHWA, hingga tahapan pengambilan keputusan harus dirumuskan secara rinci agar mekanisme baru dapat diterima seluruh warga Nahdliyin.
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, Muktamar ke-35 NU kini memasuki fase penting untuk merampungkan aturan teknis pelaksanaan pemilihan. Tahapan berikutnya meliputi penentuan dan tabulasi calon AHWA, pemilihan Rais Aam, hingga proses penetapan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme yang baru disepakati. Intaha. (Fiz)
Perubahan ini sekaligus menjadi salah satu keputusan strategis Muktamar ke-35 NU yang berpotensi menentukan arah tradisi demokrasi, musyawarah, dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama pada masa mendatang.





