BeritaNu NewsWARTA

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Tetapkan 9 AHWA, Babak Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU

Tuban, PCNU Online
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mencatat sejarah baru dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sembilan ulama dengan perolehan suara tertinggi dalam tabulasi calon Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) telah ditetapkan sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU.

Berdasarkan rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara dari enam bilik atau panel penghitungan, terdapat 4.703 suara yang masuk. Dari 34 nama calon yang diusulkan, sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA.

Sembilan ulama yang terpilih yakni KH. Nurul Huda Djazuli (Ploso) dengan 485 suara, TGK. KH. Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) 477 suara, AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA 392 suara, KH. Miftachul Akhyar 350 suara, dan KH. Afifuddin Muhajir 339 suara.

Kemudian KH. Anwar Iskandar memperoleh 326 suara, KH. Anwar Manshur (Lirboyo) 303 suara, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj 273 suara, serta Dr. KH. Abun Bunyamin, MA dengan 268 suara.

Perolehan tersebut menempatkan sembilan ulama tersebut sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU yang selanjutnya memiliki peran penting dalam menentukan Rais ‘Aam PBNU.

Sesuai keterangan dalam rekapitulasi resmi, pemilihan Rais ‘Aam PBNU dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh sembilan ulama yang dihimpun dalam formatur AHWA.

Namun, Muktamar ke-35 NU tidak hanya menghadirkan perubahan dalam mekanisme pemilihan Rais ‘Aam. Forum tertinggi NU tersebut juga menjadi momentum perubahan bersejarah dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU atau pucuk pimpinan Tanfidziyah.

Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, peserta menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sistem sebelumnya yang menggunakan mekanisme one man one vote, yakni dipilih langsung oleh peserta muktamar atau muktamirin, diubah menjadi mekanisme AHWA.

Dari total 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme tersebut. Sementara 150 suara memilih agar mekanisme lama tetap dipertahankan dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin seperti mekanisme sebelumnya. Penentuan pimpinan Tanfidziyah PBNU kini dilakukan melalui mekanisme AHWA.

Perubahan ini menjadi salah satu catatan penting Muktamar ke-35 NU karena untuk pertama kalinya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bergeser dari pemilihan langsung oleh peserta muktamar menuju mekanisme yang melibatkan AHWA.

Dinamika tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan utama dalam Muktamar ke-35. Lima dari enam calon Ketua Umum PBNU yang beredar disebut telah mendorong penggunaan mekanisme AHWA. Salah satu pertimbangannya adalah agar kepemimpinan NU, khususnya di jajaran Tanfidziyah, merupakan perpaduan antara proses pemilihan (election) dan seleksi (selection), bukan semata-mata pemilihan langsung tanpa proses penyaringan.

Dengan terpilihnya sembilan anggota AHWA dan berubahnya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas menandai babak baru dalam tata kelola kepemimpinan organisasi yang didirikan para ulama tersebut.

Sembilan anggota AHWA kini menjadi bagian penting dari proses penentuan kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026-2031, sekaligus menjadi simbol perubahan mekanisme pemilihan dari suara langsung muktamirin menuju mekanisme yang dipercayakan kepada para ulama yang tergabung dalam AHWA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button