ArtikelBerita

Loka Karya LWPNU Tuban Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tuban, PCNU Online 

 

Lembaga Wakaf Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Wakaf Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Tuban menggelar acara Loka Karya dengan tema “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Tuban pada Era Society 5.0.”

 

Acara digelar di Aula pertemuan Institut Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, Kamis (18/1/2023). Berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang. Peserta meliputi perwakilan syuriah dan tanfidziyah PC NU Tuban, delegasi Badan Wakaf, perwakilan MWCNU se-Kabupaten Tuban, lembaga dan Banom NU se-Kabupaten Tuban, perwakilan MUI Kabupaten Tuban, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban, dan mahasiswa IAINU Tuban.

 

Acara ini merupakan momen penting dengan adanya penandatanganan MoU antara BWI, LWPNU, PCNU, dan IAINU terkait Rencana Tata Laksana (RTL) percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pengurus LWPNU Tuban berkomitmen untuk menjembatani program wakaf ini hingga selesai, sementara panitia acara berkomitmen penuh untuk memfasilitasi loka karya.

 

Loka karya ini bertujuan melaksanakan program LWPNU dan memberikan pemahaman mendalam terkait wakaf kepada seluruh MWC NU Tuban. Fokus utama adalah membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan pemahaman mendalam dan mencari solusi terhadap permasalahan perwakafan di masyarakat.

 

Rektor IAINU Tuban, DR. Luthfi Hamdi, mengungkapkan pentingnya potensi wakaf sebagai elemen krusial dalam membentuk sinergi yang baik antara IAINU, BWI, dan LWPNU. Untuk itu, rektor IAINU Tuban tersebut menyambut baik kerjasama yang dibentuk oleh berbagai pihak.

 

“Kerja sama ini menjadi poin tersendiri dalam pengembangan program studi Syariah Hukum Keluarga Islam,” jelas Luthfi Hamdi.

 

Sementara itu, Ketua BWI, Miqdarurridho, menyoroti wakaf sebagai norma agama yang memiliki bentuk ilmu fiqih dengan beragam pendapat. Namun, yang mengikat adalah ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Untuk panduan pengurusan wakaf, ia merinci enam unsur dalam pedoman.

 

“Untuk menekan semua jenis persoalan, aset NU harus ditindaklanjuti dengan sertifikat wakaf NU,” jelasnya.

 

LWPNU Tuban, menekankan pentingnya segera menindaklanjuti wakaf NU dengan menggunakan sertifikat NU. Setelah terjalinnya kerja sama antara BWI, IAINU, dan LWPNU, Sekretaris LWPNU, Bakir Shodiq, menginformasikan bahwa mereka telah membentuk KAWAN (Kader Wakaf Nahdlatul Ulama) dalam rangka mendampingi proses pensertifikatan wakaf, dimulai dari tingkat ranting NU.

 

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat implementasi dan pengembangan RKTL (Rencana Kerja Tahunan Lembaga) terkait wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama,” jelasnya.

 

Ketua PCNU Tuban, KH Ahmad Damanhuri, juga berpesan mengenai pentingnya acara yang dibuat LWPNU Tuban kali ini. Pada kesempatan ini, beliau juga memberikan gambaran wakaf menurut berbagai imam Madzhab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button