LWP Jatim Korwil 5 Konsolidasikan Percepatan Wakaf di IAINU Tuban

Tuban, PCNU Online
Suasana Kampus Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, tepatnya di aula KH. Hasyim Asy’ari, menjadi saksi semangat konsolidasi percepatan sertifikasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama. Pada Sabtu, (17/05/2025), ratusan peserta dari berbagai daerah seperti Lamongan, Gresik, Babat, dan Bojonegoro berkumpul dalam agenda sosialisasi dan halaqah bersama yang digelar oleh LWP PWNU Jawa Timur, khususnya Korwil 5.
Acara ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi pasca Idul Fitri dalam bentuk halal bihalal, tetapi juga momentum penting memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf yang tersebar di berbagai pelosok Jawa Timur. Ketua Satgas Percepatan Wakaf PWNU Jawa Timur, KH. Musta’in, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan sertifikasi 80.000 bidang tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur.
Di Kabupaten Tuban sendiri, langkah percepatan telah menunjukkan kemajuan signifikan. Tercatat sebanyak 1.610 bidang tanah wakaf telah bersertifikat. Untuk memperluas cakupan, dicanangkan target baru: minimal sepuluh bidang wakaf tersertifikasi di setiap desa.
“PCNU bersama BPN Tuban siap merealisasikan sampai September 2025,” tegas Mujib Ridwan, Plt Ketua PCNU Tuban. Ia menambahkan bahwa kerja sama antara PCNU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban telah dirancang secara sistematis untuk mewujudkan target tersebut.
Ketua LWP NU Tuban, Miqdarurridho, SH, melaporkan bahwa hingga saat ini telah ada 425 berkas yang tengah dalam proses sertifikasi, dengan 84 di antaranya sudah berhasil diterbitkan sertifikatnya. Upaya ini merupakan bagian dari gerakan nasional wakaf produktif yang tidak hanya mengamankan legalitas aset umat, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan niat wakif.
“425 berkas proses. 84 sudah tersertifikat,” terangnya.
Kepala BPN Tuban, Yan Septedyas, turut hadir dan mendukung penuh program ini. Ia menyampaikan bahwa tanah-tanah yang telah diwakafkan untuk NU tetap akan digunakan sesuai peruntukan awalnya.
“NU tidak akan menguasainya, semua sesuai dengan peruntukkannya,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan wakaf, yakni menjaga kemurnian niat wakif dan menjamin kebermanfaatannya secara jangka panjang bagi maukuf ‘alaih atau penerima manfaat.
Dengan semangat kolaboratif dari berbagai elemen, program percepatan sertifikasi wakaf di Tuban diharapkan mampu menjadi model inspiratif bagi daerah lain dalam mengamankan aset umat sekaligus menggerakkan potensi sosial ekonomi berbasis wakaf secara berkelanjutan.