Dimediasi PCNU, Dualisme JQHNU Tuban Berakhir dengan Musyawarah untuk Kebaikan Bersama

Tuban, PCNU Online
Dinamika dalam organisasi adalah hal biasa. Pun di Nahdlatul Ulama. Terpenting adalah kedewasaan dalam berorganisasi. Setidaknya, itulah gambaran dualisme kepengurusan Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Ulama (JQHNU) Tuban yang berakhir dengan musyawarah.
Setelah menunggu waktu yang tepat, Rabu (25/10/2023) malam di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban, pengurus PCNU menggelar mediasi sekaligus klarifikasi dengan mempertemukan masing-masing pengurus JQHNU dalam satu meja.
Hadir dalam agenda tabayun bersama tersebut, Ketua JQH Wilayah KH. A. Ahid, Sekretaris PW JQH Jawa Timur, H. Ali Masykuri, Wakil Katib PW JQH Jawa Timur H. M. Choiruddin, Katib Syuriyah PCNU Tuban K. Muhammad Arifuddin, Sekretaris PCNU Tuban Miftahul Asror, serta jajaran pengurus JQHNU Tuban yang terlibat dalam dualisme kepengurusan.
Dalam pertemuan tersebut, Katib Syuriyah PCNU Tuban K. Muhammad Arifuddin mengatakan, agenda mediasi ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi.
“Semangat yang harus kita junjung bersama adalah semangat berkhidmah di NU. Untuk itu, masing-masing harus menghilangkan ego. Tujuan kita bersama, tidak lain adalah bersama-sama membumikan Alquran di Tuban Bumi Wali,’’ tuturnya.
Setelah hampir tiga jam berdiskusi, akhirnya menemukan jalan tengah. Pengurus JQHNU hasil Konferensi di Pondok Pesantren An-Nur, Kecamatan Montong menyampaikan menerima siapa pun yang menjadi Ketua JQHNU Tuban sesuai keputusan bersama.
Selanjutnya, pertemuan ditutup dengan doa dan diskusi nonformal ala santri sembari nyruput kopi.
“Setiap persoalan pasti ada solusinya. Terpenting, menghilangkan ego masing-masing untuk kepentingan bersama—khidmat di NU,” tutur Kiai Arif Arifuddin.
Sebagaimana diketahui, kronologi dualisme JQHNU ini bermula dari diselenggarakanya Konferensi PC JQHNU Tuban pada 14 Juni 2022. Ketua PW JQHNU Jawa Timur, KH. A. Ahid menyampaikan, konferensi tersebut dianggap tidak menurut PD/PRT JQH. Alasannya, saat konferensi dilaksanakan, SK PC JQHNU Tuban sudah habis masa berlakunya. Pun masing PAC JQH juga tidak ada yang memiliki SK. Oleh karena itu, kewenangan untuk melaksanakan konferensi diberikan kepada JQH satu tingkat di atasnya, yakni PW JQHNU.
Selanjutnya, PW JQHNU meminta surat rekomendasi dari PCNU Tuban untuk dijadikan landasan PW JQHNU dalam menentukan kepengurusan PC JQH Tuban. Berikutnya, pada 4 Juli 2022 PW JQHNU menyerahkan rekomendasi dari PCNU dan persyaratan-persyaratan lain kepada PP JQHNU. Kemudian pada 14 September 2023, SK PC JQHNU Tuban diterbitkan dengan ketuanya KH. Yahya Romli. Struktur kepengurusan PC JQHNU melibatkan personalia dari pengurus yang dianggap tidak sah secara PD/PRT JQH.
Namun, dalam perjalanannya memunculkan friksi. Pengurus sebelumnya tetap tidak mengakui adanya pengurus JQHNU Tuban yang baru. Alasannya, tidak ada koordinasi sebelumnya terkait kepengurusan JQHNU Tuban yang baru.
Setelah dilakukan mediasi, kini dualisme kepengurusan JQHNU Tuban telah berakhir. Masing-masing bersepakat tidak perlu ada lagi dualisme kepengurusan JQHNU Tuban.
Penulis: Ahmad Atho’illah
Editor: