ArtikelHukum IbadahRAMADHAN

Salat Tarawih Super Cepat dan Bagaimana Menyikapinya

Tuban, PCNU Online
Salat Tarawih super kilat jamak menjadi perbincangan saban Ramadan. Ketika Ramadan tiba, potongan-potongan video yang menampakan praktik gerakan salat Tarawih super cepat selalu menghiasi laman-laman media sosial.

Sialnya, meski banyak diketahui dan sudah ada dari dulu. Bahkan menjadi tradisi sebagian masyarakat. Namun, selalu saja menjadi perdebatan di antara kita. Wabil khusus para netizen jari lentur. Hanya saja, komentar-komentarnya terkadang melampaui batas cara berdiskusi yang baik. Sebaliknya, tidak sedikit yang memberikan justifikasi perihal ketidakpahaman dalam beragama hingga langsung menghukuminya. Tidak sah dan lain sebagianya. Dan, rerata tanpa didasari dalil-dalil yang menguatkan.

Nah, biar tidak salah dalam memaknai dan memahami fenomena demikian, mari kita membahas salat Tarawih super kilat ini dengan dasar dan dalil yang ada. Sehingga, semua menjadi jelas. Setidaknya, menjadi pemahaman dan pengetahuan kita bersama.

Supaya mudah dipahami dan bisa langsung dipraktikan. Untuk itu, mari kita membahas fenomena gerakan salat Tarawih super cepat ini dengan metode pertanyaan dan jawaban.

Pertanyaan pertama:

Lebih baik salat Tarawih dengan cepat di masjid (berjamaah) atau salat Tarawih sendiri di rumah?

Jawabannya:

Jika cepatnya gerakan salat sampai merusak bacaan salat dan tuma’ninah, maka lebih baik salat sendiri di rumah. Bahkan hukumnya wajib. Sedangkan jika cepatnya gerakan tidak sampai merusak bacaan salat dan tuma’ninah, maka lebih baik tetap salat berjamaah agar tetap bisa ikut memakmurkan masjid/musala. Dan, jika ingin nikmat dan khusyuk dalam salat, maka tambahkanlah salat malam sendiri di rumah.

Pertanyaan Kedua:

Bagaimana jika imam dalam membaca Fatihah dan surat-surat pendeka sangat cepat, sehingga kita selalu ketinggalan saat membaca Fatihah, apakah kita tetap wajib membaca Fatihah?

Jawabannya:

Jika kita sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah, maka makmum tetap wajib membaca Fatihah dengan sempurna, walaupun harus ketinggalan rukun imam.

Contohnya, misal makmum belum selesai baca Fatihah tapi imam sudah rukuk, maka wajib bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya sampai maksimal imam bangun dari sujud kedua. Setelah selesai baca Fatihah makmum segera melanjutkan rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, lalu mengejar gerakan imam. Sebagai makmum tetap sah salatnya. Kecuali jika kita tidak sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk baca Fatihah, maka kita tidak wajib menyempurnakan bacaan Fatihah. Tapi langsung ikut gerakan imam.

Selanjutnya, apabila kita sudah kembali berdiri dan ternyata baru beberapa detik imam sudah rukuk, maka kita bisa langsung ikut gerakan imam. Sebab, kita sudah tidak punya waktu berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah.

Imam Nawawi dalam kitabnya At Tibyan mengatakan bahwa Waliyul Amri wajib menghukum orang yang baca Alquran cepat sampai merusak ayat, karena ini hukumnya dosa, sebab hal itu dapat merubah satu huruf Alquran. Dijelaskan, imam disunahkan memberikan jeda waktu setelah baca Fatihah agar para makmum punya kesempatan baca Fatihah.

Sebagaimana yang dianjurkan, lebih baik makmum membaca Fatihah setelah imam sempurna membaca Fatihah. Dan, hukumnya makruh bagi makmum membarengi atau mendahului imam dalam membaca Fatihah. Dan sunah bagi mampu mendengarkan bacaan surat yang dibaca imam setelah mamkum menuntaskan bacaan Fatihah.

Nah, inilah sedikit penjelasan terkait viralnya video gerakan salat Tarawih super cepat dan bagaimana kita harus menyikapikan. Semoga bermanfaat. (*)

Penulis: Yayuk Siti Khadijah (Duta Santri Nasional 2021)
Editor: Ahmad Atho’illah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button